Karyawan Konter Pulsa di Jakarta Pusat Gasak Uang Majikan, Terekam CCTV dan Ditangkap Saat Jadi Kernet

Karyawan Konter Pulsa di Jakarta Pusat Gasak Uang Majikan, Terekam CCTV dan Ditangkap Saat Jadi Kernet – Kasus pencurian kembali mencuat di wilayah Jakarta Pusat, kali ini melibatkan seorang pegawai konter pulsa yang nekat menggasak uang majikannya. Aksi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng kepercayaan antara atasan dan bawahan. Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setelah identitas dan aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas.

Kronologi Kejadian: Dari Konter Pulsa ke Pelarian

Peristiwa ini terjadi di sebuah konter pulsa yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat. Pelaku berinisial MR (23), diketahui telah bekerja di tempat tersebut sejak Oktober 2023. Selama beberapa bulan, ia dipercaya mengelola transaksi dan menjaga operasional harian konter.

Namun, kepercayaan itu dikhianati. Pada awal Juni 2025, MR diketahui mengambil uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang disimpan di bawah meja konter oleh pemilik usaha. Aksi pencurian ini dilakukan saat situasi konter sedang sepi, dan pelaku memanfaatkan kelengahan majikannya untuk melancarkan aksinya.

Terekam Kamera Pengawas: Bukti Tak Terbantahkan

Yang menjadi titik balik dari kasus ini adalah keberadaan kamera CCTV yang terpasang di dalam konter. Rekaman video memperlihatkan dengan jelas saat MR membuka laci meja dan mengambil uang tunai tanpa izin. Bukti visual ini menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran dan penangkapan.

Pemilik konter yang menyadari kehilangan uang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dan pengumpulan keterangan saksi, identitas pelaku pun dikonfirmasi.

Pelarian ke Kuningan dan Penangkapan di Pool Bus

Setelah melakukan pencurian, MR tidak kembali ke tempat kerja. Ia melarikan diri ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan sempat bekerja sebagai kernet bus di sana. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.

Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melacak keberadaan MR melalui informasi lapangan dan jejak digital. Pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, pelaku ditangkap di sebuah pool bus di kawasan Galur, Kemayoran.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Ia menyebut bahwa uang hasil curian telah habis digunakan untuk ongkos perjalanan ke Kuningan dan kebutuhan makan selama pelarian.

Motif dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil interogasi, MR mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tergoda oleh uang tunai yang tersimpan di konter. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Pelaku juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan. Polisi menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemberkasan kasus sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dampak Sosial dan Psikologis

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil bagi pemilik konter, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis. Kepercayaan yang telah dibangun selama berbulan-bulan hancur dalam sekejap. Bagi pelaku, tindakan ini juga mencoreng reputasi dan masa depannya.

Di sisi lain, masyarakat sekitar merasa prihatin dan terkejut. Banyak yang tidak menyangka bahwa MR, yang dikenal sebagai pribadi tenang dan rajin, bisa melakukan tindakan kriminal seperti ini.

Imbauan Kepolisian dan Langkah Pencegahan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, untuk lebih berhati-hati dalam merekrut karyawan. Pemeriksaan latar belakang dan pemasangan sistem pengawasan seperti CCTV sangat disarankan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Selain itu, penting bagi pemilik usaha untuk menerapkan sistem pencatatan keuangan yang transparan dan rutin melakukan audit internal. Langkah-langkah ini dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Kesimpulan: Kepercayaan yang Dikhianati, Hukum yang Bertindak

Kasus pencurian oleh pegawai konter pulsa di Jakarta Pusat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kepercayaan dan pengawasan dalam hubungan kerja. Meskipun pelaku mengaku terdesak oleh kondisi ekonomi, hukum tetap harus ditegakkan demi keadilan dan ketertiban masyarakat.

Dengan penangkapan MR, aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal, sekecil apa pun skalanya. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjalankan peran masing-masing.