Polda Riau Bongkar Sindikat Gas Oplosan: Dua Tersangka Pengoplos Elpiji Subsidi Resmi Ditahan โ Elpiji subsidi 3 kilogram merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, di balik niat baik tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan celah distribusi demi meraup keuntungan pribadi. Baru-baru ini, Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi yang dilakukan secara sistematis dan ilegal di Kota Pekanbaru.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah menjalankan bisnis pengoplosan gas selama dua tahun terakhir, dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Artikel ini akan mengulas secara mendalam kronologi kasus, modus operandi, dampak terhadap masyarakat, serta langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian.
๐ Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di dua lokasi berbeda di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tim Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dua titik pengoplosan elpiji subsidi.
Pada malam tanggal 30 September 2025, aparat melakukan penggerebekan dan menemukan slot deposit 10k ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pemindahan isi gas, serta dua unit mobil yang digunakan untuk distribusi. Dua orang pelaku berinisial DAF (37) dan IN (53) langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
๐งช Modus Operandi: Dari Tabung Subsidi ke Premium
Modus yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terstruktur. Mereka membeli tabung elpiji subsidi 3 kg dari pangkalan resmi maupun tidak resmi, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan bahkan 50 kg.
Rincian Pengoplosan:
- Tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung subsidi 3 kg
- Tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi
- Tabung 50 kg diisi dengan 15โ17 tabung subsidi
Setelah proses pemindahan, tabung non-subsidi dijual dengan harga tinggi, yakni Rp90.000 untuk 5,5 kg, Rp200.000 untuk 12 kg, dan Rp900.000 untuk 50 kg. Padahal, isi tabung tersebut tidak sesuai standar dan berisiko tinggi.
๐ฐ Keuntungan Finansial dan Struktur Bisnis Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DAF berperan sebagai pemodal utama dan pemilik pangkalan resmi. Ia mengatur pembelian gas subsidi dan menyediakan peralatan pengoplosan. Sementara IN bertindak sebagai pekerja lapangan yang melakukan pemindahan isi gas dan distribusi.
Dalam sebulan, DAF diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp70 juta, sementara IN menerima upah tetap antara Rp9โ12 juta. Selama dua tahun beroperasi, omzet yang dihasilkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
๐ฆ Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana:
- 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, 50 kg)
- Dua unit mobil operasional
- Timbangan besar dan selang pemindah gas
- Ember dan papan nama pangkalan
- Segel tabung dan dua unit ponsel
Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas pengoplosan dilakukan secara profesional dan bukan sekadar usaha rumahan.
โ๏ธ Langkah Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman Hukuman:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi dan tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
๐งญ Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik pengoplosan elpiji subsidi memiliki dampak yang sangat merugikan:
Dampak terhadap Masyarakat:
- Kelangkaan elpiji subsidi di pasaran
- Harga gas melonjak di tingkat konsumen
- Risiko keselamatan akibat isi tabung yang tidak sesuai standar
Dampak terhadap Negara:
- Kerugian subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin
- Gangguan terhadap sistem distribusi energi nasional
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah
๐ Statistik dan Tren Kasus Serupa
Kasus pengoplosan elpiji bukanlah hal baru. Dalam lima tahun terakhir, tercatat puluhan kasus serupa di berbagai daerah:
| Tahun | Jumlah Kasus | Total Tersangka | Kerugian Negara |
|---|---|---|---|
| 2021 | 18 | 32 | Rp4,2 miliar |
| 2022 | 25 | 41 | Rp6,8 miliar |
| 2023 | 31 | 55 | Rp9,1 miliar |
| 2024 | 22 | 38 | Rp7,5 miliar |
| 2025* | 14 (hingga Okt) | 27 | Rp5,3 miliar |
Data ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan harus terus diperkuat agar subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.
๐ก๏ธ Imbauan dan Tindakan Preventif
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengoplosan elpiji. Beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:
- Membeli gas hanya dari pangkalan resmi
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat
- Memeriksa segel dan berat tabung sebelum membeli
- Menghindari pembelian gas dari distributor tidak dikenal
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
